Macam-Macam Bentuk Kerjasama Bisnis
![]() |
| maqonsae ~ Kesepakan Dalam Bisnis Itu Penting |
Banyak
para bisnis pemula disaat merintis usaha yang diawali kerja sama dengan patner
kerja, atau penawaran modal dari sahabatnya, namun sering terkendala dengan
aturan main yang mau ditetapkan, sehingga kedua belah pihak sama-sama
mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan posisi mereka, dan tentunya
menentukan hasil antara pengelola dengan investor dibutuhkan pengetahuan aturan
kerja sama yang tentunya di perkuat dengan aturan secara tertulis yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tentunya tercatatdi akta notaris.
Ada
berbagai macam bentuk kerjasama bisnis yang bisa diterapkan antara Pengelola dengan
Investor dalam mengelola suatu usaha dilihat dari sudut pandang kepemilikan
usaha. Mana yang dipilih akan berpengaruh dalam penentuan hak dan kewajiban
masing-masing. Macam-macam bentuk kerjasama bisnis tersebut adalah:
Usaha Patungan (milik bersama)
Jika
usaha ini disepakati menjadi milik bersama, maka investor sebagai penyetor
modal berupa tempat dan Anda menyetor modal berupa uang. Di antara dua pemilik
(Pemilik tempat dan pemilik uang), dapat ditunjuk salah seorang, atau kedua
belah pihak, atau bisa juga pihak lain yang akan mengelola usaha tersebut yang
dalam hal ini ditunjuk oleh kedua belah pihak
Usaha Milik Orang Lain
Karena
usaha ini milik orang lain, sedangkan peran Anda di situ hanyalah sebagai
pemodal saja. Dan sebagai pemodal Anda berhak untuk mendapatkan pengembalian
modal dan bagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal, yang mana kontrak
kerja sama bisa di beri jangka waktu satu tahun atau dua tahun, sedangkan bagi
hasilnya bisa di berikan tiap bulan, tri wulan atau setiap pertengahan tahun,
semua tergantung dari kesepakatan awal.
Usaha Milik Anda
Sebagai
pemilik usaha, Anda mendanai sendiri usaha Anda tersebut. Namun karena Anda
tidak dapat mengelolanya sendiri, maka Anda menunjuk orang lain sebagai
pengelola usaha Anda tersebut. Dan atas perannya sebagai pengelola, ia berhak
untuk mendapatkan hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal, kesepakatannya
bisa berupa gaji tetap setiap bulan dan di tambah bonus atau persentase dari
omset dll.
Demikian tulisan Macam-macam bentuk kerjasama bisnis yang dapat kami sajikan, semoga memberikan manfaat untuk usaha anda, sehingga bisnis yang anda kelola lancar dan barokah.

0 Response to "Macam-Macam Bentuk Kerjasama Bisnis"
Post a Comment